Bayar Uang Kembalian Pakai Permen Bisa Didenda Rp 200 Juta, Ini Aturannya
Menurut hukum, kembalian yang diberikan haruslah dalam bentuk uang atau alat pembayaran yang sah. Oleh karena itu, jika Anda membayar dengan uang dan meminta kembalian, toko atau penjual harus memberikan kembalian dalam bentuk uang atau alat pembayaran yang sah, seperti kartu kredit atau voucher belanja.
Menggunakan permen sebagai kembalian tidaklah sah, karena permen tidak memiliki nilai sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi, jika Anda memberikan permen sebagai kembalian, Anda mungkin dapat dianggap melanggar hukum atau terkena denda. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk selalu membayar dengan uang dan menerima kembalian dalam bentuk yang sah.
Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyatakan bahwa "Pembayaran dalam bentuk apapun harus dilakukan dengan menggunakan Rupiah". Artinya, mata uang yang sah dan harus digunakan dalam pembayaran di Indonesia adalah Rupiah.
Dalam konteks ini, memberikan permen sebagai kembalian dianggap tidak memenuhi persyaratan tersebut karena permen tidak dianggap sebagai mata uang yang sah dan tidak dapat digunakan untuk membayar utang atau kewajiban lainnya. Oleh karena itu, dalam hal kembalian, penjual atau pedagang harus memberikan kembalian dalam bentuk uang atau alat pembayaran yang sah sesuai dengan nilai yang telah dibayar oleh pembeli.
Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyatakan bahwa "Kewajiban untuk membayar uang atau melakukan transaksi keuangan lainnya harus dilakukan dengan menggunakan Rupiah di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia".
Jika seseorang tidak memenuhi kewajiban tersebut dan menggunakan mata uang selain Rupiah dalam pembayaran atau transaksi keuangan, maka orang tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu menggunakan mata uang Rupiah dalam pembayaran atau transaksi keuangan lainnya di Indonesia, dan jika ada kesulitan atau ketidakjelasan, sebaiknya konsultasikan dengan pihak berwenang seperti Bank Indonesia atau lembaga keuangan yang terkait.