Pengajuan Kredit DItolak Padahal Gaji Besar?
Berita tentang pegawai yang memiliki gaji besar namun ditolak pengajuan kredit oleh bank karena "BI Checking" yang buruk, menjadi viral di media sosial. Salah satu follower di Twitter @hrdbacot mengungkapkan bahwa ada pegawai yang gajinya tinggi tapi pengajuan kreditnya ditolak oleh bank karena BI checking-nya buruk. Follower itu juga khawatir bahwa pengajuan KPR-nya akan ditolak oleh bank karena gajinya tidak terlalu besar. Dia mempertanyakan bagaimana penghitungan terkait BI Checking dilakukan.
Netizen yang lain memberikan penjelasan bahwa alasan KPR ditolak bukan hanya karena gaji saja, tetapi juga karena Kolateral (KOL) dan BI checking yang paling berpengaruh. Oleh karena itu, jika seseorang memiliki tunggakan sebelumnya, baik itu kartu kredit atau yang lainnya, sebaiknya lunasi terlebih dahulu dan minta surat pelunasannya.
Selain itu, media pengecekan tidak hanya BI checking saja, tetapi juga Pefindo dan lainnya. Perilaku konsumtif seperti menggunakan paylater, P2P, dan sebagainya sebaiknya dihindari atau seminimal mungkin, karena ini akan tercatat di BI checking.
BI checking adalah istilah yang biasa digunakan oleh pegawai di sektor keuangan seperti bank dan lembaga pembiayaan. Sistem ini dulunya bernama Sistem Informasi Debitur (SID) dan berada di bawah Bank Indonesia (BI). Sekarang, sistem ini disebut Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. Debitur dapat meminta Informasi Debitur atas nama Debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada Debitur yang bersangkutan.
Jika masyarakat ingin mengetahui skor kredit, mereka dapat meminta informasi tersebut ke kantor OJK melalui tatap muka atau datang ke kantor OJK atau melalui website. SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.