Per 1 Mei 2023, Pembelian Barang Jaminan Akan Dikenakan Pajak Sebesar 1,1%
Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan telah ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Transaksi ini akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1% mulai 1 Mei 2023 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan AYDA oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, jumlah PPN yang dipungut akan dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN (1,1%) dikali harga jual agunan. Lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas pengenaan PPN ini. Saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan, sehingga hal itu tidak akan membebani cash flow lembaga keuangan tersebut.
Dalam melakukan pemungutan PPN, lembaga keuangan dapat menggunakan dokumen tertentu yang disamakan dengan Faktur Pajak. Ketentuan lainnya dalam peraturan ini mencakup besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya.
Dwi menjelaskan bahwa yang menjadi subjek pajak pemungut dalam transaksi ini adalah kreditur atau lembaga keuangan dengan objek berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan. Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2023 dan salinan PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan AYDA oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan serta salinan peraturan perpajakan lainnya dapat dilihat di laman www.pajak.go.id.