Perpanjangan SIM Selama Libur Lebaran 2023: Dispensasi dan Mekanisme Penerbitan

Wahyu EL

Selama periode cuti bersama dan libur Lebaran 2023, pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diliburkan dari tanggal 19 April hingga 25 April. Polisi akan memberikan dispensasi atau pengecualian kepada pemegang SIM yang masa aktifnya habis di periode tersebut.

Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/788/IV/YAN.1.1./2023 yang berisi petunjuk dan arahan terkait pelayanan SIM selama periode libur Lebaran 2023. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kapolda di Indonesia.

Dalam Surat Telegram tersebut disebutkan bahwa pelayanan penerbitan SIM akan diliburkan dari tanggal 19 hingga 25 April 2023. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut dapat melakukan perpanjangan SIM pada tenggat waktu dari tanggal 26 April hingga 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan.

Perpanjangan SIM dapat dilakukan secara langsung di Satpas atau secara online melalui aplikasi Digital Korlantas. Biaya perpanjangan SIM secara online sudah jelas tertera di aplikasi tersebut, termasuk biaya pengiriman SIM ke rumah.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur Lebaran dan tidak melakukan perpanjangan pada tenggat waktu yang telah ditentukan, SIM tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat diperpanjang. Mereka diwajibkan untuk mengurus penerbitan SIM baru dengan proses yang sama seperti saat pertama kali mengurus SIM.

Jadi, jangan lupa untuk memperpanjang SIM jika masa berlakunya habis pada periode libur Lebaran.

Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa kita memiliki SIM yang masih berlaku saat kita ingin berkendara di jalan raya, terutama selama periode libur Lebaran yang biasanya padat dengan arus kendaraan. Selain itu, kita juga harus mematuhi peraturan lalu lintas dan mengemudi dengan hati-hati demi keselamatan kita dan pengguna jalan lainnya.

Kita juga harus ingat bahwa selama periode libur Lebaran, terdapat lokasi-lokasi kamera tilang elektronik di jalur mudik yang harus diwaspadai. Oleh karena itu, pastikan untuk selalu mematuhi batas kecepatan dan peraturan lalu lintas lainnya agar terhindar dari tilang dan mendapatkan perjalanan yang aman dan nyaman.

Dalam kesempatan ini, kita juga dapat menggunakan waktu libur Lebaran untuk berkumpul bersama keluarga dan kerabat. Mari kita manfaatkan waktu ini dengan bijak dan tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan menggunakan masker, guna memutus rantai penyebaran virus COVID-19.

Selamat menikmati libur Lebaran dan selalu jaga keselamatan selama perjalanan!

Komentar