Tidak Dikenakan Denda, Samsat Tutup saat Cuti Bersama dan Libur Lebaran Tahun 2023

Wahyu EL

Pada saat cuti bersama dan libur Lebaran tahun 2023, layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui kantor Samsat akan ditutup. Wajib pajak yang jatuh tempo pada waktu tersebut tidak akan dikenakan denda.

Dalam sebuah wawancara di kantornya pada tanggal 6 April 2023, Kepala UPPD Samsat Kabupaten Tabalong, Dwi Wahyu Joko Purnomo, mengatakan bahwa layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui kantor Samsat akan tutup selama cuti bersama dan libur Lebaran pada tanggal 19 hingga 25 April 2023. Namun, layanan tersebut akan dibuka kembali pada tanggal 26 April 2023.

Bagi wajib pajak yang jatuh tempo pada cuti bersama dan libur Lebaran tersebut, mereka tidak akan dikenakan denda asalkan membayar pajak di hari kerja selanjutnya atau pada tanggal 26 April 2023.

Dwi Wahyu Joko Purnomo berharap agar seluruh masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotornya sebelum jatuh tempo. Sekarang ini, pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan 3 bulan sebelum jatuh tempo. Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui mobile banking atau e-commerce agar pembayaran menjadi lebih mudah.

Dwi Wahyu Joko Purnomo menegaskan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu agar tidak terkena denda. Ia juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban setiap warga negara yang memiliki kendaraan bermotor.

Selain layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Samsat Kabupaten Tabalong juga menyediakan layanan pemeriksaan kelayakan kendaraan (Kir) dan pendaftaran kendaraan baru. Masyarakat dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat atau menggunakan layanan online untuk memudahkan proses tersebut.

Dengan adanya layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam membayar pajak kendaraan bermotor mereka. Selain itu, dengan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, masyarakat juga dapat memperoleh keuntungan berupa pembaruan STNK dan jaminan keselamatan berkendara.

Oleh karena itu, Dwi Wahyu Joko Purnomo mengajak seluruh masyarakat untuk memperhatikan jatuh tempo pajak kendaraan bermotor mereka dan membayarnya tepat waktu. Dengan begitu, dapat tercipta keamanan dan kenyamanan berkendara yang lebih baik di jalan raya.

Komentar