Dua Anak "Raja Minyak" Terseret Kasus Korupsi Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp 193,7 Triliun
Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023 terus bergulir. Terbaru, dua anak dari Mohammad Riza Chalid, yang dikenal sebagai "Raja Minyak", turut terseret dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun ini.
Kedua anak tersebut adalah Gading Ramadhan Joedo dan Muhammad Kerry Andrianto Riza. Nama terakhir, yang lebih dikenal sebagai Kerry Riza, telah resmi ditetapkan sebagai salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus ini.
Peran Kunci dalam Renegosiasi Harga dan Pengambilan Keuntungan
Keduanya diduga memiliki peran penting dalam proses renegosiasi harga hingga pengambilan keuntungan dalam pengadaan minyak. Muhammad Kerry Andrianto Riza bahkan telah ditahan oleh Kejaksaan Agung melalui Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-18/F.2/Fd.2/02/2025 tertanggal 24 Februari 2025. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Mengikuti Jejak Sang Ayah
Muhammad Kerry Andrianto Riza diketahui mengikuti jejak sang ayah sebagai pengusaha. Sementara itu, nama Mohammad Riza Chalid sendiri pernah mencuat dalam skandal "Papa Minta Saham".
Kerugian Negara Fantastis
Kasus dugaan korupsi ini telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 193,7 triliun. Selain kedua anak "Raja Minyak", kasus ini juga menyeret sejumlah petinggi perusahaan swasta dan petinggi Pertamina.
Pertamina Hormati Proses Hukum
PT Pertamina (Persero) menyatakan sikapnya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, terutama di sektor energi yang strategis.