Dugaan Korupsi di Pertamina, Negara Rugi Rp193,7 Triliun! Petinggi Diduga Impor RON 90 'Disulap' Jadi Pertamax
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkap dugaan kasus korupsi yang mengguncang PT Pertamina (Persero). Kasus ini terkait dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang, yang menyebabkan kerugian negara mencapai angka fantastis, yaitu Rp193,7 triliun.
Dalam konferensi pers yang digelar, Kejagung memaparkan bahwa seorang petinggi Pertamina diduga terlibat dalam praktik impor Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 (setara Pertalite), yang kemudian diolah dan 'disulap' menjadi Pertamax (RON 92). Praktik ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku dan merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Modus Operandi yang Terungkap:
- Tersangka, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, diduga melakukan pembelian produk kilang RON 90.
- Padahal, seharusnya perusahaan membeli RON 92.
- RON 90 yang dibeli tersebut kemudian dicampur (blending) di depo penyimpanan untuk menghasilkan RON 92.
- Praktik ilegal ini berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2023.
Dampak dan Tindakan Hukum:
- Kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun ini tentu saja menjadi pukulan telak bagi perekonomian Indonesia.
- Kejagung telah menetapkan tersangka dalam kasus ini dan menegaskan akan terus melakukan penyidikan secara mendalam.
- Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan yang ketat sangat diperlukan dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama di sektor energi yang vital.
Kasus dugaan korupsi di Pertamina ini menjadi sorotan tajam dari masyarakat. Publik menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan para pelaku dihukum seberat-beratnya. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak, bahwa praktik korupsi dapat merugikan negara dan rakyat dalam skala yang sangat besar.
Penting bagi kita semua untuk terus mengawal kasus ini dan mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya tata kelola perusahaan negara yang bersih dan transparan.