Dugaan Korupsi Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Negara Rugi Rp193 Triliun!
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sedang mengusut tuntas dugaan korupsi besar-besaran di tubuh PT Pertamina yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Modus operandinya diduga melibatkan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) yang kemudian dijual sebagai Pertamax (RON 92).
Praktik haram ini diduga dilakukan dalam rentang waktu 2018 hingga 2023. Selain pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax, ada juga modus lain yang diungkap Kejagung, seperti ekspor minyak mentah dalam negeri secara ilegal, impor minyak mentah melalui broker yang tidak sah, serta impor BBM melalui broker.
Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk oknum pejabat tinggi di PT Pertamina Patra Niaga. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, diduga terlibat dalam pengadaan produk kilang yang bermasalah ini. Tersangka MKAR juga diduga mendapatkan keuntungan besar dari transaksi ilegal tersebut.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan pembelian Pertalite yang kemudian dioplos dan dijual dengan harga Pertamax. Hal ini tentu saja merugikan konsumen yang membeli Pertamax dengan harga lebih tinggi, padahal kualitasnya sama dengan Pertalite.
Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mengembalikan kerugian negara. Masyarakat diharapkan ikut mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan dan adil.
Poin-poin Penting:
- Kerugian Negara: Rp193,7 triliun
- Modus Operandi: Pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax, ekspor-impor ilegal
- Waktu Kejadian: 2018-2023
- Tersangka: Tujuh orang, termasuk pejabat PT Pertamina Patra Niaga
- Status Hukum: Penyidikan oleh Kejaksaan Agung
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia perminyakan Indonesia. Diperlukan pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas untuk mencegah praktik korupsi serupa di masa depan.