Kejagung Sita Rp565,3 Miliar dari Kasus Korupsi Impor Gula, Sembilan Tersangka Terlibat
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kali ini, Kejagung berhasil menyita uang sebesar Rp565,3 miliar dari sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016.
Penyitaan ini dilakukan oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI pada Selasa, 25 Februari 2025. Uang yang disita tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sembilan tersangka yang merupakan petinggi perusahaan swasta.
Kasus ini bermula ketika Menteri Perdagangan saat itu, TTL, menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada sembilan perusahaan swasta untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Kejagung telah menyampaikan hasil final kerugian negara, usai mengumumkan sembilan tersangka baru, yakni sekitar Rp578 miliar. 1 Uang dari 9 tersangka yang telah disita oleh Penyidik sejumlah Rp565.339.071.925,25 saat ini dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri.
Penyitaan ini merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum kasus korupsi impor gula. Kejagung terus berupaya untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mengembalikan kerugian negara.
Masyarakat diharapkan dapat terus mendukung upaya Kejagung dalam memberantas korupsi di Indonesia.