Korupsi Pertamina Terungkap: Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Negara Rugi Ratusan Triliun

Wahyu EL

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkap skandal korupsi besar yang mengguncang PT Pertamina Patra Niaga. Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam pengadaan produk kilang.

Modus operandi yang dilakukan sangat merugikan negara. PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite (RON 90) yang kemudian dioplos menjadi Pertamax (RON 92). Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax. Praktik pengoplosan ini terjadi dalam pengadaan produk kilang yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Akibat praktik yang berlangsung sejak 2018 hingga 2023 ini, kerugian negara diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 193,7 triliun. Jumlah ini tentu sangat merugikan keuangan negara dan masyarakat luas.

Kejaksaan Agung telah mengambil tindakan tegas dengan menetapkan Riva Siahaan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018 hingga 2023. Kejagung juga memberikan keterangan, "Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. Dan hal tersebut tidak diperbolehkan".

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung. Masyarakat tentu berharap agar kasus ini diusut tuntas dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Skandal ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dan diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
Komentar